Satpol PP: Laporkan Tempat Hiburan Yang Buka!

Satpol PP: Laporkan Tempat Hiburan Yang Buka!

- detikNews
Minggu, 22 Agu 2010 16:17 WIB
Satpol PP: Laporkan Tempat Hiburan Yang Buka!
Bandung - Selama bulan Ramadan, seluruh tempat hiburan di Kota Bandung diinstruksikan untuk tidak beroperasi atau tutup sementara. Jika ada yang melihat tempat hiburan buka, Satpol PP Kota Bandung meminta warga agar melaporkannya pada Satpol PP.

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara saat dihubungi detikbandung via telepon selularnya, Minggu (22/8/2010).

"Sebagai bentuk peran serta masyarakat, jangan hanya Satpol PP dan pemerintah saja yang ikut mengawasi tempat hiburan di Bandung. Kalau warga melihat ada tempat hiburan yang seharusnya tutup malah buka, segera laporkan. Kita perlu juga masukan dari warga. Nanti kami yang menindaklanjutinya," ujar Ferdi.

Ferdi menuturkan, intruksi penutupan tempat hiburan di Bandung sejauh ini dipatuhi para pengusaha tempat hiburan. "Alhamdulillah sampai sejauh ini tempat hiburan pada patuh dan taat," katanya.

Meski begitu diakuinya, pada hari ke-2 bulan Ramadan sempat ada 1 tempat hiburan yaitu panti pijat di kawasan Pasirkaliki yang beroperasi.

"Hari ke-2 bulan puasa, sempat 1 panti pijat buka. Lalu kami datangi tempat itu, akhirnya mereka pun tutup mematuhi. Alasan buka, katanya mereka tak menerima surat intrusksi penutupan tempat hiburan," jelas Ferdi.

Dalam berita sebelumnya, ratusan tempat hiburan di Kota Bandung diinstruksikan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung untuk tidak beroperasi mulai dari Selasa 10 Agustus 2010 mulai pukul 18.00 WIB hingga Selasa 14 September 2010 pukul 18.00 WIB.

Dari data Disbudpar Kota Bandung, terdapat 52 panti pijat atau pusat kebugaran, 11 klub malam, 24 pub, 36 arena bola sodok, dan 68 tempat karaoke. Disbudpar akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh pengusaha tempat hiburan tersebut.

Penutupan tempat hiburan di Kota Bandung diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Pada pasal 5 ayat 2 huruf c disebutkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, tempat usaha kepariwisataan atau tempat hiburan diwajibkan tutup.

Bila ada yang membandel tetap buka, pihaknya akan mencabut izin usaha. (tya/tya)


Berita Terkait