Hal itu lantaran pelanggaran demi pelanggaran dalam proses PPDB terus terjadi tiap tahun. Bahkan setelah ada Perda No 15 Tahun 2008, pelanggaran tetap dilakukan oknum kepala sekolah, guru, komite, dan lain-lain.
"Kami mendesak pembentukan pansus. Sebab dari tahun ke tahun, selalu ada pelanggaran dalam proses PPDB," kata Koordinator KPKB Iwan Kurniawan, saat dihubungi detikbandung via ponsel, Selasa (17/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diterangkannya, sejauh ini KPKB sudah mengadukan sejumlah pelanggaran dalam proses PPDB baik ke DPRD ataupun Dinas Pendidikan. Namun, hingga saat ini belum ditemukan titik pangkal permasalahannya.
"Sejauh ini KPKB baru rapat-rapat saja dengan DPRD dan Dinas Pendidikan. Tapi setelah rapat dengan keduanya, selesai begitu saja tanpa ada hasil. Kami ingin masalah pelanggaran ini benar-benar dituntaskan," tegasnya.
Dalam proses PPDB, KPKB menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum kepala sekolah, guru, komite, dan lain-lain. Beberapa pelanggaran itu misalnya pungutan uang seragam, uang bangunan, komersialisasi siswa mutasi, dan sebagainya.
(ors/tya)











































