Kegiatan itu melibatkan jajaran Tim Identifikasi Inavis Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung. Kuasa hukum korban merasa lega dengan upaya yang ditunjukkan pihak kepolisan tersebut.
"Kami merasa yakin kasus ini bisa terungkap. Sebab, sejak awal ditemukan berbagai kejanggalan," ungkap Djonggi M Simorangkir, kuasa hukum korban, kepada wartawan di lokasi gelar TKP ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Polrestabes Bandung sudah memanggil George Gunawan sebagai saksi pada 6 Agustus dengan surat pemanggilan No. Pol:S.Pgl/2816/VIII/2010/Reskrim. Pada hari dan tanggal sama, Adrew Sutanto dipanggil menjadi saksi dengan surat pemanggilan No. Pol:S.Pgl/2817/VIII/2010/Reskrim.
"Kami meminta kepada polisi agar tidak hanya mengusut pada pasal 338 KUH Pidana saja. Kami ingin pasal 340 KUH Pidana ikut disertakan. Sebab, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut sejak lama," ujarnya.
Terkait motif pembunuhan yang diduga dilatari perselisihan, Djonggi enggan menyimpulkan seperti itu. Alasannya, ia menunggu pihak kepolisian menemukan
bukti-bukti sebenarnya.
Polisi yang melakukan olah TKP ulang kejadian menyatakan kegiatan tersebut berlangsungΒ tertutup. Perwakilan tim Identifikasi Mabes Polri, AKBP
Bambang Irawan mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan itu. Polisi belum mau tergesa-gesa meyimpulkan.
"Tidak menutup kemungkinan dilakukan kembali olah TKP ulang. Hal ini untuk kepentingan penyelidikan," singkat Bambang.
Sebelumnya Eka diduga tewas gantung diri di kamarnya. Namun pihak keluarga menemukan beberapa kejanggalan seperti lilitan tali yang hanya diikatkan di engsel pintu dan posisi tubuh tidak menggantung. Kecurigaan ini makin menguat dengan adanya masalah yang dihadapi Eka dengan kakaknya.
Β
Eka Gunawan dan kakaknya George Gunawan berselisih rebutan kepemilikan saham perusahaan. Hasil sidang di Pengadilan Bandung, korban dinyatakan kalah. Kakaknya George Gunawan menang mutlak dan berhak memegang saham perusahaan yang berdiri di Dayehkolot Kabupaten Bandung.
Pada kenyataannya, pemenang George tak bisa masuk ke areal pabrik dengan alasan keputusan pengadilan dinilai korban dan para karyawan cacat hukum. Buntut dari kasus ini hubungan kakak beradik semakin panas dan saling melapor ke Polda Jabar.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini