"Mengabulkan permohonan penggugat dan menyatakan putusan merek Depkum HAM batal demi hukum," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Reswanda membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu, (11/8/2010).
Seperti diketahui, Caesar Palace di Las Vegas, Amerika Serikat, dengan nama perusahaan Caesars World Inc, sering dijadikan sebagai arena pertandingan tinju kelas dunia. Di negara Barack Obama itu, Caesar Palace dikenal sebagai hotel dan tempat kasino berkelas. Di Indonesia, ada juga pusat hiburan malam bernama Caesar Palace di jalan Braga, Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti Caesar Palace Las Vegas adalah merek terkenal," tambah hakim.
Menanggapi putusan ini, pengacara Caesar Palace Bandung mengaku pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi.
"Akan kami konsultasikan dengan klien dulu," kata kuasa hukum Caesar Palace Bandung, Willy Wirada, usai sidang.
Adapun pihak penggugat mengaku puas dengan putusan tersebut. Caesar World Inc berkeberatan atas pendaftaran merek jasa tergugat, yakni Caesars Palace dengan nomor pendaftaran No. IDM000040133.
Caesar World menilai merek dagang Tjo Sumarno mempunyai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek penggugat. Kesamaan ini terlihat dari bunyi dan ucapan yang sama dengan merek penggugat.
Penggugat juga menilai tergugat hanya menjiplak merek jasa penggugat, yang sudah terkenal di dunia internasional, yang juga sama dengan nama badan hukum penggugat.
"Kami puas karena seluruh permohonan kami dikabulkan," kata hukum kuasa Caesar World Inc, Ali Imron.
(asp/tya)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini