18 Ribu Vaksin Meningitis Haram Ditarik dari Peredaran

18 Ribu Vaksin Meningitis Haram Ditarik dari Peredaran

- detikNews
Sabtu, 07 Agu 2010 10:42 WIB
18 Ribu Vaksin Meningitis Haram Ditarik dari Peredaran
Bandung - Sebanyak 18 ribu dosis vaksin meningitis yang telah didistribusikan oleh Biofarma terpaksa harus ditarik dari peredaran. Penarikan kembali vaksin meningitis tersebut dilakukan karena tak mendapatkan status halal dari MUI.

"Yang sudah di sistribusikan akan kita tarik. Tapi sebetulnya kita tidak rugi karena pemerintah membayarnya dan digunakan untuk vaksin yang lain. Total projectnya kan Rp 30 miliar, tapi karena ada yang sudah di distribusikan jadi kembali ke angka Rp 21 miliar," ujar Iskandar, Direktur Utama PT Biofarma dalam acara pertemuan tahunan negara anggota Islamic Development Bank (IDB) kepada wartawan di Hotel Hyatt Regency, Jumat (6/8/2010) malam.

Sementara itu, rencananya Pemerintah akan mengimpor vaksin meningitis bagi para calo jemaah haji dari Italia yang diperkirakan masuk ke Indonesia sekitar bulan September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum tahu pasti rencana impor, kira-kira sebulan sebelum keberangkatan, paling setelah lebaran," kata Iskandar sambil menambahkan jumlah vaksin tersebut sebanyak 240 ribu, dan nilainnya lebih dari Rp 30 miliar.

Saat ditanya keberadaan vaksin meningitis di negara Islam lainnya, Iskandar mengaku beberapa negara di Arab tidak mempermasalahkan vaksin meningitis tersebut. "Di negara Arab  tidak dipermasalahkan, di Indonesia MUI kita sangat kuat untuk mengatakan itu haram. Itu memang otoritas MUI," tutupnya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin meningitis yang berasal dari Belgia yang selama ini dipakai jamaah Indonesia haram karena bersentuhan dengan unsur babi. Indonesia lantas akan mengganti vaksin dari China dan Italia yang dinyatakan halal oleh MUI.

(avi/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini