Perlawanan atas eksekusi perdamaian tersebut diajukan ke PN Bandung pada Senin (26/7/2010), sementara pembayaran sisa upah bulan April hingga Mei 2010 sesuai isi eksekusi telah dilakukan pada Jumat (23/7/2010)
"Ini suatu keganjilan, padahal pihak hotel sudah membayar kewajiban eksekusi pada minggu lalu," ujar Kuasa Hukum SPM Papandayan, Ogie Hudayanto saat ditemui di PN Bandung, Selasa (3/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Joko perlu disumpah pocong dan harus menjelaskan semuanya kepada kami dan masyarakat," katanya.
Dalam aksinya mereka melakukan juga melakukan aksi teatrikal dengan memasang kertas berwajah Surya Paloh pemilik Hotel Papandayan menjadi kalung. Sekitar 10 orang diikat tali rafia dan diseret-seret sambil berjalan menuju dalam PN.
"Aksi teatrikal ini untuk membuka mata masyarakat bahwa keadilan hanya milik yang punya," tuturnya.
(tya/ern)











































