“Tidak sedikit akibat keterbatasan ekonomi, anak-anak putus sekolah bekerja menghidupi dirinya. Dalam beberapa kasus muncul masalah kekurangan gizi bahkan kemudian ada yang terjerembab dalam aksi kriminalitas,” ujar Heryawan dalam rilis yang diterima detikbandung Minggu (1/8/2010).
Gubernur mengajak semua pihak membebaskan anak-anak itu keluar dari jerat eksploitasi, kekerasan, maupun dunia kriminal. UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan perlindungan anak tanggung jawab semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ern/ern)











































