Dewan Sangsi Keputusan MA Bisa Diterapkan di Bandung

Kendaraan Hilang Harus Diganti

Dewan Sangsi Keputusan MA Bisa Diterapkan di Bandung

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 28 Jul 2010 17:41 WIB
Dewan Sangsi Keputusan MA Bisa Diterapkan di Bandung
Bandung - Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan sangsi keputusan Mahkamah Agung (MA) soal penggantian kendaraan yang hilang saat parkir, bisa diterapkan di Bandung.

"Saya menilai hal tersebut tidak bisa diterapkan di Kota Bandung. Yang terpenting saat ini ialah faktor keamanan yang perlu ditingkatkan. Baik oleh pengelola parkir dan juru parkirnya," jelas Erwan saat berbincang bersama detikbandung via ponsel, Rabu (28/7/2010).

Menurut Erwan, di Kota Bandung bertebar lokasi parkir yang dikelola dan swasta. Aksi kriminalitas seperti curanmor pun tak bisa terduga sebelumnya. Maka itu, kata Erwan, pengawasan ketat oleh penanggung jawab di area parkir merupakan solusi terbaik agar kendaraan bisa aman tanpa digondol maling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja ada yang mengaku-ngaku kendaraannya hilang tanpa barang bukti. Atau mungkin adanya orang yang memanfaatkan situasi dari keputusan MA tersebut. Yang lebih parah kalau ada konspirasi antara juru parkir dan pencuri," papar Erwan.

Namun begitu, jelas dia, DPRD Kota Bandung akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan pengelola jasa parkir dari pihak swasta untuk membahas keputusan MA tersebut.

"Kami nanti bersama-sama mempelajari dan mengkaji keputusan MA itu," jelas Erwan.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads