"SK pengangkatan dua belas tenaga ahli sudah dicabut oleh gubernur (Ahmad Heryawan, red). Itu juga sudah ditandatangani gubernur pada 26 Juli 2010 atau sebelum berangkat ke Korea Selatan," jelas Kabag Perundang-undangan Pemprov Jabar, Eni Rohyani, saat dihubungi detikbandung via ponsel, Rabu (28/7/2010).
Eni mengatakan, alasan SK tersebut dicabut karena batas waktu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah habis. "Alasan SK itu dicabut karena DPA berlakunya delapan bulan. Tepat 26 Juli 2010, tugas tim sudah selesai. Dengan pencabutan SK oleh gubernur, berarti tim dibubarkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembentukan tim ahli atau tim adhoc itu berdasarkan Permendagrai No 25 tahun 2009 tentang pedomana penyusunan APBD 2010. Kami menyampaikan juga selama ini yang dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 ialah keliru," jelas Eni.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diduga telah merekrut 12 tenaga ahli ilegal untuk membantu roda pemerintahan. Dugaan tersebut disampaikan Direktur Taxation Advocacy Group (TAG), Dedi Haryadi.
Pembentukan tenaga ahli gubernur tersebut disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintah daerah pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak 5 orang staf ahli.
Ke-12 tenaga ahli itu adalah Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH (bidang Politik dan Hukum), Prof Dr Johny Wahyudi DEA (bidang Penerapan Teknologi Tepat Guna), Dr Indra Perwira SH MH (bidang Pemerintahan), Drs Islaminur Pempasa MSI (bidang Media Massa dan Kehumasan), Kodrat Wibowo PhD (bidang Ekonomi), Ir Johny Patta (bidang Analis Fiskal dan Kebijakan Regional Makro), Iswandi Imran PhD (bidang Infrastruktur), Brian Yulianto (bidang Energi dan Lingkungan), Nur Suhud DEA (bidang Pertanian dan Peternakan), Dr Cecep Darmawan (bidang Pendidikan), Dr Syahrizal Syarif Ph.D (bidang Kesehatan), dan Dipl Ing Husin M. AI (bidang Sosial Kemasyarakatan).
(bbp/ern)











































