Ayi: Pemkot Belum Tentu Mengubah Perda Parkir

Kendaraan Hilang Harus Diganti

Ayi: Pemkot Belum Tentu Mengubah Perda Parkir

Oris Riswan Budiana - detikNews
Rabu, 28 Jul 2010 14:22 WIB
Ayi: Pemkot Belum Tentu Mengubah Perda Parkir
Bandung - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerapkan penggantian kendaraan bila hilang di area parkir sebesar 100 persen, dianggap terlalu dini. Pemkot Bandung pun belum tentu mengubah Peraturan Daerah (Perda) soal perparkiran sesuai permintaan MA.

Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengatakan keputusan MA tersebut seharusnya menjunjung rasa keadilan. Sebab, kata dia, tanggung jawab pengelola parkir akan semakin berat bila tarif parkir masih rendah.

"Keputusan tersebut terlalu dini dan harus dikaji secara hukum. Apakah dalam keputusan itu memiliki rasa keadilan atau tidak bagi pengelola parkir. Kami pun belum tentu mengubah Perda perparkiran dan Perwal yang ada saat ini," ujar Ayi saat ditemui wartawan usai peluncuran buku 'Pedoman Warga Peduli AIDS' di Auditorium Rosada, Rabu (28/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, kata Ayi, pihak terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung dan pengelola jasa perparkiran akan diundang untuk duduk bersama mencari solusi terbaik menanggapi keputusan MA tersebut.

"Nanti Wali Kota akan mengundang SKPD terkait, Dishub Bandung dan para pengelola jasa perparkiran (pihak swasta, red) di Kota Bandung. Kami harus mengkaji terlebih dahulu keputusan MA itu," jelas Ayi.

MA memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di areanya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.

(bbp/ern)


Berita Terkait