Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengatakan keputusan MA tersebut seharusnya menjunjung rasa keadilan. Sebab, kata dia, tanggung jawab pengelola parkir akan semakin berat bila tarif parkir masih rendah.
"Keputusan tersebut terlalu dini dan harus dikaji secara hukum. Apakah dalam keputusan itu memiliki rasa keadilan atau tidak bagi pengelola parkir. Kami pun belum tentu mengubah Perda perparkiran dan Perwal yang ada saat ini," ujar Ayi saat ditemui wartawan usai peluncuran buku 'Pedoman Warga Peduli AIDS' di Auditorium Rosada, Rabu (28/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti Wali Kota akan mengundang SKPD terkait, Dishub Bandung dan para pengelola jasa perparkiran (pihak swasta, red) di Kota Bandung. Kami harus mengkaji terlebih dahulu keputusan MA itu," jelas Ayi.
MA memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di areanya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.
(bbp/ern)










































