"Saya menilainya berat sebelah dan merugikan pengelola parkir. Bisa saja para pengelola parkir yang dikelola pemerintah dan swasta merasa tidak adil dengan keputusan MA itu," ungkap Ayi saat ditemui wartawan usai peluncuran buku 'Pedoman Warga Peduli AIDS' di Auditorium Rosada, Rabu (28/7/2010).
Ayi mengaku hingga kini belum membaca amar putusan MA mengenai penggantian kendaraan yang hilang di area parkir sebesar 100 persen. Maka itu, dalam waktu dekat diadakan pertemuan antara Wali Kota Bandung beserta Dinas Perhubungan (Dishub) dan pengelola jasa perparkiran dari pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibaratnya sama dengan mengontrak rumah. Ketika barang berharga milik pengontrak hilang, apakah yang punya rumah harus menanggung? Kan tidak. Yang disewakan itu kan tempat, bukan tanggung jawab kehilangan," ujar Ayi.
(bbp/ern)











































