Tersangka Pemalsu Surat Ahli Waris Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sengketa Lahan Gasibu

Tersangka Pemalsu Surat Ahli Waris Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 28 Jul 2010 12:51 WIB
Tersangka Pemalsu Surat Ahli Waris Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bandung - Dugaan adanya pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang digunakan Eutik Cs terkait lahan Gasibu, polisi menetapkan tersangka kepada Etty Erawati. Perkara pidananya sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung. Pemprov Jabar yang melaporkan kasus tersebut mengaku lega.

"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21. Tersangka berikut barang buktinya sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan pada Senin 19 Juli 2010," jelas Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Biro Hukum dan HAM Pemrov Jabar, Rudy Gandakusumah, saat menggelar jumpa pers di Gedung Sate, Rabu (28/7/2010).

Rudy mengatakan, kepastian tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Bandung Tengah No.B/1387.A/VII/2010/Reskrim tanggal 20 Juli 2010. Ia menambahkan, dalam surat itu Etty sebagai salah satu nama yang tercatat di SKAW ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Kejari Bandung No.B/1544/0.2.10.3/Epp.2/06/2010 tanggal 28 Juni 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemprov merasa lega karena sudah P.21 dan segera disidangkan. Sebelum ada putusan pengadilan, lahan Gasibu itu milik Pemprov Jabar. Apalagi dengan ditemukan SKAW palsu yang digunakan Eutik Cs. Selain itu, kami yakin menang 100 persen saat sidang nanti," ujar Rudy.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads