"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21. Tersangka berikut barang buktinya sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan pada Senin 19 Juli 2010," jelas Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Biro Hukum dan HAM Pemrov Jabar, Rudy Gandakusumah, saat menggelar jumpa pers di Gedung Sate, Rabu (28/7/2010).
Rudy mengatakan, kepastian tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Bandung Tengah No.B/1387.A/VII/2010/Reskrim tanggal 20 Juli 2010. Ia menambahkan, dalam surat itu Etty sebagai salah satu nama yang tercatat di SKAW ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Kejari Bandung No.B/1544/0.2.10.3/Epp.2/06/2010 tanggal 28 Juni 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbp/ern)











































