"Sebulan ke belakang sudah kita panggil bahwa yang bersangkutan akan diajukan PB, tapi dia nolak. Dia lebih memilih tinggal di sini," ujar Kalapas Sukamiskin Murdjito kepada wartawan, Lapas Sukamiskin, Jalan Achmad Nasution, Selasa (27/7/2010).
Jika proses PB diterima Kejari Bandung, maka bulan depan Cecem sudah bisa bebas. Saat ini, PB atas nama Cecem bahkan masih dalam proses. "Katanya dia lebih suka di sini. Karena pihak keluarganya dia tidak mau menerimanya setelah melakukan pelecehan anak yang akhirnya menyeretnya ke sel tahanan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menduga, Cecem frustasi karena bingung setelah bebas harus ke mana. Ditambah lagi, pihak keluarga sejak awal menolak kedatangannya kembali.
"Isterinya juga sudah tidak mau mengakuinya. Bahkan, isterinya tidak pernah menjenguk ke sini. Karena itu, mungkin dia frustasi dan nekat bunuh diri,"
terangnya.
Cecem divonis 8 tahun penjara. Ia telah menjalani 6 tahun masa tahanan.
(ors/ern)










































