"Berdasarkan evaluasi, tempat seperti itu (ATM dan Mal, red) jadi sasaran para pencuri sepeda motor. Makanya kalau menyimpan kendaraan harus ditempat yang mudah diawasi," ujarnya kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (26/7/2010).
Belum lama ini, polisi menciduk empat orang yang merupakan sindikat pencuri sepeda motor. Mereka masing-masing Zenal, Herwin, Ahmad Ramdan, dan Engkos. Polisi meringkus mereka di Jalan Cikutra, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengamankan barang bukti 27 unit sepeda motor, 26 di antaranya dalam keadaan utuh, sementara satu unit sudah dipreteli. Kemudian beberapa kunci T atau astag dan STNK palsu," kata Imam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. "Total, para tersangka sudah melakukan pencurian di 41 lokasi," ujar Imam.
(orb/bbp)











































