Massa GMBI Mendesak DPRD Gunakan Hak Angket

Tenaga Ahli Gubernur Jabar Ilegal

Massa GMBI Mendesak DPRD Gunakan Hak Angket

- detikNews
Senin, 26 Jul 2010 13:02 WIB
Massa GMBI Mendesak DPRD Gunakan Hak Angket
Bandung - Sekitar 500 orang dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berunjuk rasa di depan halaman Gedung Sate Bandung, Jalan Diponegoro, Senin (26/7/2010). Mereka menuntut DPRD Jabar untuk menggunakan hak angket atau interpelasi terkait kebijakan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang mengangkat 12 tenaga ahli diduga ilegal.

"Kami meminta DPRD untuk menggunakan hak angket atau interpelasi terkait tenaga ahli yang bodong," ujar Ketua GMBI Jabar Mohamad Fauzan Rahman saat ditemui disela-sela aksi.

Fauzan mengatakan, kebijakan Heryawan mengangkat tenaga ahli tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pemprov dinilai sudah tidak jelas dalam mengeluarkan kebijakan. Lebih jauh mereka pun mendesak agar Heryawan diberhentikan dari jabatannya.

"Gubernur harus diberhentikan karena selama ini kami melihat gubernur bersikap arogan. Bahkan segala kebijakannya banyak yang tidak jelas," katanya.

Massa datang sekitar pukul 12.10 WIB dengan berjalan kaki setelah sebelumnya melakukan aksi di Kejati Jabar. Sebuah kendaraan bak terbuka juga dibawa sebagai panggung orasi. Pedemo yang menggunakan pakaian hitam dan sebagian memakai ikat kepala itu membawa sejumlah poster. Tulisan dalam poster-poster itu salah satunya 'Lambat Menahan Koruptor = menghancurkan bangsa'.

Aksi ini dijaga sekitar 400 personel polisi. Arus lalu lintas di Jalan Diponegoro tak terganggu adanya demo ini.

Berita sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan diduga telah merekrut 12 tenaga ahli ilegal untuk membantu roda pemerintahan. Dugaan tersebut disampaikan Direktur Taxation Advocacy Group (TAG), Dedi Haryadi.

Pembentukan tenaga ahli gubernur tersebut disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintah daerah pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak 5 orang staf ahli.

Namun menurut Pakar Pemerintahan Unpad Indra Perwira yang juga merupakan salah satu tenaga ahli menyatakan, pengangkatan 12 tenaga ahli tak menyalahi aturan. Sebab, menurutnya 12 para pakar ini membantu 5 staf ahli gubernur dari kalangan PNS, tidak membentuk struktur baru di pemerintahan.

(tya/ern)


Berita Terkait