UJ (33), spesialis pencuri mobil, berhasil diciduk anggota Satreskrim Polrestabes Bandung saat membawa barang curiannya. Pria itu tak berdaya setelah mobil curiannya menabrak tebing Gunung Geulis, Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang.
"Sebelumnya sempat kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Mobil curian yang dikendarai pelaku oleng dan menabrak tebing Gunung Geulis. Mobilnya ringsek," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat, Sabtu (24/7/2010).
Tubagus menuturkan, aksi yang dilakukan UJ terungkap setelah korban pencurian yaitu Ihsan melapor polisi. Saat dicuri, mobil Avanza silver nopol B 1691 milik warga Jalan Kebon Gedang ini terparkir di halaman rumah. Kejadiannya berlangsung dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak mau buruan kabur, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mobil curian itu mengarah ke kawasan Cileunyi. Sejumlah anggota berhasil mengikuti mobil curian.
Di kawasan Cileunyi, mobil tersebut sempat masuk ke sebuah bengkel. Namun, mobil itu keluar setelah 15 menit berada di dalam. "Saat itu, mobil curian sudah berganti plat nomor dan bumper belakang," ujarnya.
Polisi terus membuntuti pelaku agar tak lolos begitu saja. Sadar diikuti, pelaku yang seorang diri malah memacu cepat mobilnya. Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi pelaku malah semakin ngebut.
Diduga belum paham area jalan, pelaku menabrak tebing Gunung Geulis. Bruk!, mobil terbalik, kaca pecah dan ringsek. Dalam kondisi tak berdaya, UJ menyerah dan polisi segera menolongnya karena terjepit di jok kemudi.
Tubagus mengatakan, pelaku diduga anggota komplotan pencuri mobil yang sering beroperasi di Kota Bandung.
"Dari keterangan pelaku, kami mendapati identitas tiga tersangka lainnya yaitu AS, AP, dan STR. Peran mereka sebagai pemetik dan penadah. UJ dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Tubagus. (bbp/avi)











































