Pekerja Hotel Papandayan Bandung bakal datang menagih dan mengambil uang pembayaran upah sebesar Rp 93 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/7/2010). Hal ini sesuai janji PN Bandung yang akan memberikan uang tersebut. Mereka meminta pembayaran dalam bentuk uang tunai.
"Kawan-kawan (pekerja, red) hari ini ke PN Bandung untuk ngambil uang. Nanti sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kuasa Hukum pekerja, Odie Hudiyanto, saat dihubungi detikbandung via ponsel.
Menurut Odie, sebanyak 44 pekerja yang merupakan pemohon eksekusi akan hadir menyaksikan pengambilan uang upah bulan April dan Mei 2010 itu. "Kami meminta
uang tunai, enggak mau dalam bentuk cek. Kalau cek pasti menunggu lama lagi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi putusan eksekusi PN nomor 22/EKS/2010/PUT/PHI/PN.BDG JO nomor 84/G/2010/PHI.PN.BDG tertanggal 22 Juni 2010 yaitu membayar sisa upah bulan April hingga Mei 2010 yang tidak dibayarkan pada 44 karyawan sebesar Rp 93.994.492.
(bbp/tya)










































