Terjebak Macet, Penjambret Digebuki Massa

Terjebak Macet, Penjambret Digebuki Massa

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 18:33 WIB
Terjebak Macet, Penjambret Digebuki Massa
Bandung - Kemacetan yang sering terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Bandung terkadang menimbulkan kekesalan bagi pengendara. Namun, kemacetan punya sisi positif karena menggagalkan aksi jambret yang dilakoni Iwan (22). Pemuda tersebut akhirnya tak berkutik setelah warga berhasil menangkap dan menggebukinya.

Kejadian itu berawal saat Iwan dan Riko melancarkan aksinya di Jalan Diponegoro atau tepatnya depan kantor RRI Bandung. Sore itu, keduanya menunggangi satu unit sepeda motor. Mereka mengincar korban seorang wanita berinisial RR. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor sambil menggenggam ponsel.

"Saat itu tersangka datang dari arah belakang pakai sepeda motor jenis bebek dan merampas ponsel Nokia E63 milik korban. Lalu penjambret kabur ke arah Jalan Martadinata. Ternyata korban mengejar mereka," jelas Kapolsek Bandung Wetan AKP Rizal Marito didampingi Kanit Reskrim Iptu Sunarya Ishak kepada wartawan di Mapolsek Bandung Wetan, Kamis (22/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tepat di depan SPBU di Jalan Matadinata, korban melihat kedua tersangka. Kondisi arus lalu lintas di jalan tersebut sedang padat. Tak mau kabur lebih jauh, korban pun berteriak maling. Para penjambret tidak bisa berkutik gara-gara terjebak macet.

Iwan yang posisinya dibonceng jadi panik. Ia turun dan memilih mengandalkan kaki seribu. Sementara Riko putar arah dan memacu sepeda motor sembari merangsek di sela-sela kendaraan.

Rizal mengatakan, warga yang saat itu berada di lokasi berhasil mengejar dan melumpuhkan Iwan. Karena kesal, warga menghadiahi serbuan pukulan ke Iwan. Akhirnya, pemuda itu digiring ke Mapolsek Bandung Wetan.

"Tersangka mengincar wanita sebagai korbannya. Modusnya dengan cara memepet dan mengambil barang berharga yang dibawa korban," ujar Rizal.

Diduga tersangka selama ini kerap beraksi di sejumlah kawasan di Kota Bandung. Iwan diganjar pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Kini tersangka meringkuk di sel Mapolsek Bandung Wetan. "Ancaman hukumnya lima tahun penjara," jelas Rizal.

(bbp/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads