Kejadian itu berawal saat Iwan dan Riko melancarkan aksinya di Jalan Diponegoro atau tepatnya depan kantor RRI Bandung. Sore itu, keduanya menunggangi satu unit sepeda motor. Mereka mengincar korban seorang wanita berinisial RR. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor sambil menggenggam ponsel.
"Saat itu tersangka datang dari arah belakang pakai sepeda motor jenis bebek dan merampas ponsel Nokia E63 milik korban. Lalu penjambret kabur ke arah Jalan Martadinata. Ternyata korban mengejar mereka," jelas Kapolsek Bandung Wetan AKP Rizal Marito didampingi Kanit Reskrim Iptu Sunarya Ishak kepada wartawan di Mapolsek Bandung Wetan, Kamis (22/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan yang posisinya dibonceng jadi panik. Ia turun dan memilih mengandalkan kaki seribu. Sementara Riko putar arah dan memacu sepeda motor sembari merangsek di sela-sela kendaraan.
Rizal mengatakan, warga yang saat itu berada di lokasi berhasil mengejar dan melumpuhkan Iwan. Karena kesal, warga menghadiahi serbuan pukulan ke Iwan. Akhirnya, pemuda itu digiring ke Mapolsek Bandung Wetan.
"Tersangka mengincar wanita sebagai korbannya. Modusnya dengan cara memepet dan mengambil barang berharga yang dibawa korban," ujar Rizal.
Diduga tersangka selama ini kerap beraksi di sejumlah kawasan di Kota Bandung. Iwan diganjar pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Kini tersangka meringkuk di sel Mapolsek Bandung Wetan. "Ancaman hukumnya lima tahun penjara," jelas Rizal.
(bbp/tya)











































