Usai Dianiaya, Perut Riki Digilas Motor Anggota XTC

Usai Dianiaya, Perut Riki Digilas Motor Anggota XTC

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 14:50 WIB
Bandung - Riki Hidayat (20), alami luka parah setelah dikeroyok oleh tujuh anggota geng motor XTC di kawasan Situ Cileunca Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (10/7/2010). Beruntung empat pelaku sudah berhasil diciduk, sementara tiga lainnya buron.

Riki mengalami luka robek di bagian kepala, retak tulang hidung, luka bakar di bagian tangan sebelah kiri, serta robek di bagian pinggang. "Lengan kiri korban sempat ditempelkan ke knalpot motor pelaku," ujar Kapolres Bandung AKBP Hendro Pandowo, dalam keterangan pers, di Mapolres Bandung, Jalan Cipatik, Kamis (22/7/2010).

Menurut Hendro, empat pelaku yang berhasil diringkus adalah Sandi Herdiansyah (18), Sandra Nurhadian (22), Eriska Warlendi (17), dan Muhammad Gani (19). Sementara tiga pelaku lainnya Taro, Opik, dan Arie, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu pelaku masih berstatus pelajar yaitu Eriska yang bersekolah di salah satu SMK di Pangalengan," ujarnya.

Dijelaskannya, kejadian bermula saat tujuh pelaku datang ke Situ Cileunca untuk bermain. Di lokasi, Taro, salah seorang pelaku, melihat Riki yang dituduh
anggota geng motor Brigez.

Taro kemudian langsung menghampiri Riki bersama Eriska dan Sandra. Ketiganya mengeroyok korban engan tangan kosong. Sementara Gani, memukul hidung
korban menggunakan double stick atau toya kayu.

"Setelah korban tidak berdaya, Arie dan Opick menggilas tubuh korban di bagian perut menggunakan sepeda motor Yamaha RX King warna cokelat," ungkapnya.

Melihat kejadian itu, warga sekitar lalu berusaha mengejar para pelaku, namun semuanya sempat berhasil melarikan diri. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi hingga akhirnya empat pelaku bisa diciduk saat proses pengejaran.

"Setelah diinterogasi, mereka mengaku sebagai anggota XTC. Salah seorang yang masuk dalam DPO bahkan merupakan ketua XTC Bandung Selatan," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(ors/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads