12 Pakar yang Ditunjuk Tak Permanen

Tenaga Ahli Gubernur Jabar Ilegal

12 Pakar yang Ditunjuk Tak Permanen

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 12:39 WIB
12 Pakar yang Ditunjuk Tak Permanen
Bandung - Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Dr Indra Perwira SH MH, yang merupakan salah satu dari 12 tenaga ahli yang diangkat Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, menolak dikatakan keberadaan tenaga ahli ilegal. Menurutnya keberadaan mereka tak bertentangan dengan PP 41 tahun 2007.

Pada PP 41 Tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintah daerah pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak 5 orang staf ahli.

"Tolong baca SK-nya, kita ini tidak membentuk struktur baru di sistem pemerintahan daerah, kita ini tim pendukung staf ahli yang lima itu, yang dari PNS. Maka kita tidak bertentangan dengan PP 41," ujar Indra saat dihubungi melalui telepon, Kamis (22/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata dia, keberadaan 12 pakar tersebut tidak permanen, hanya bersifat ad hoc. "Kita ini hanya 8 bulan, bulan depan selesai. Kita tidak satu tahun. Kalau dalam hukum, tidak lebih dari 1 tahun anggaran, itu ad hoc," jelasnya.

Sementara mengenai anggaran yang juga dipersoalkan, Indra mengatakan hal itu bisa didiskusikan bersama. "Anggarannya sudah direncanakan dan diketok dalam pembahasan APBD antara eksekutif dan dewan. Trus kalau soal pos berada di bawah biro humas dan protokoler, itu kan terkait tertib anggaran," katanya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diduga telah merekrut 12 tenaga ahli ilegal untuk membantu roda pemerintahan. Dugaan tersebut disampaikan Direktur Taxation Advocacy Group (TAG), Dedi Haryadi.

Pembentukan tenaga ahli gubernur tersebut disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintah daerah pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak 5 orang staf ahli

(ern/tya)


Berita Terkait