"Daerah yang padat dengan aktivitas memang penyebaran kosannya juga banyak. Meski di sekitar Sekeloa, Dago itu peruntukkan tata ruangnya buat rumah tinggal. Jadi kosan juga diizinkan di zona itu, karena tidak mengganggu tata ruang," ujar Taufik saat ditemui wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (21/7/2010).
Lebih lanjut, kata Taufik, 10 persen peruntukkan rumah tinggal adalah untuk komersil atau jasa. "Tidak merubah tata ruang, karena itu kan memang pemukiman. Dan 10 persen peruntukkan rumah tinggal itu bisa dipakai untuk jasa," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu pemerintah sempat akan membuat aturan tentang pemungutan retribusi untuk kos-kosan, hanya dibatalkan di Depdagri," singkatnya. (avi/tya)











































