Asep Warlan Tolak Dikatakan Tidak Sah

Asep Warlan Tolak Dikatakan Tidak Sah

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2010 18:42 WIB
Asep Warlan Tolak Dikatakan Tidak Sah
Bandung - Pakar Hukum dan Guru Besar Unpar Asep Warlan Yusuf, team leader dari 12 tenaga ahli Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menolak pengangkatan dirinya dianggap ilegal. Asep menyatakan dia diangkat dengan putusan SK yang sah.

"Gubernur boleh mengangkat tenaga ahli untuk membantu menjalankan pemerintahan. Kami diangkat dengan putusan SK yang sah," ujar Asep saat dihubungi detikbandung, Rabu (21/7/2010).

Pembentukan tenaga ahli gubernur disebut ilegal oleh Dedi karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintah daerah pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak 5 orang staf ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan itu untuk pengangkatan PNS, kalau di luar PNS diangkatnya dengan SK," tuturnya.

Menurut Asep, yang dipermasalahkan oleh publik saat ini adalah sumber honor untuk para tenaga ahli. "Darimana pemberian honor kita berasal, itu yang dipertanyakan, termasuk saya sendiri sekarang ingin mengetahui," ujar Asep.

Asep mengaku mengetahui bahwa honornya itu berasal dari APBD. "Saya tahu itu dari APBD, tapi saya tidak tahu dari pos mana. Masuk DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) apa. Kami kan hanya membantu, urusan honornya darimana, itu urusan Pemprov," katanya.

Meski begitu, Asep mengaku siap mengembalikan honor yang telah didapatnya itu pada Pemprov Jabar, jika memang dinyatakan menyalahi. "Jangankan mengembalikan uang yang sudah diberikan pada saya. Dihukum pun saya siap kalau memang salah," ujarnya.

Asep menuturkan, saat ditawari menjadi tenaga ahli, dirinya tak memikirkan berapa besar honor yang akan diterimanya. Ia mengaku senang bisa berkontribusi di Jabar. "Saya yakin 11 tenaga ahli juga seperti itu. Apa yang bisa kami bantu untuk Pemprov," katanya.

Ia pun mengaku tak mengetahui berapa besar honor yang diberikan padanya untuk jasa memberi pertimbangan pada gubernur itu. Yang ia ketahui, ia mulai menerima honor sejak antara bulan Maret atau April.

"Saya tidak tahu berapa besarnya. Apakah honor 3 bulan sebelumnya disatukan atau tidak. Saya tidak mengeceknya," tuturnya.

Asep berharap, Pemprov Jabar dapat menyelesaikan masalah sumber honor ini sebelum maslah ini berkembang. Ia pun menyatakan siap menerima putusan jika dianggap salah.

(tya/ern)


Berita Terkait