Heryawan Akan Dilaporkan ke KPK

Tenaga Ahli Gubernur Jabar Ilegal

Heryawan Akan Dilaporkan ke KPK

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2010 16:25 WIB
Bandung - Keberadaan tenaga ahli ilegal Gubernur Jabar Ahmad Heryawan membuat Direktur Taxation Advocacy Group (TAG) yang juga pemerhati APBD Dedi Haryadi berencana melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Dedi, dalam perekrutan tenaga ahli tersebut, unsur-unsur pidana diduga sudah terpenuhi.

"Anggaran untuk tenaga ahli kan sudah dibelanjakan. Jadi menurut saya, diduga ada unsur-unsur pidana korupsi karena ada aturan PP No 41/2007 yang
dilanggar sehingga merugikan keuangan negara," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/7/2010).

Dedi mengatakan, selain merugikan keuangan negara, keberadaan tenaga ahli ini juga mengandung unsur memperkaya diri dan orang lain. "Dalam hal ini ada
unsur memperkaya diri dan memperkaya orang lain," tandas Dedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melaporkan Gubernur Jabar ke KPK, Dedi juga melaporkan kasus ini ke Mendagri dan DPRD Jabar. Pasalnya, kata dia, kasus perekrutan tenaga ahli
tersebut sarat dengan pelanggaran administratif.

"Kita tidak hanya lapor ke KPK, tetapi juga ke Mendagri. Kenapa kita lapor ke KPK, karena kita sudah tidak percaya lagi dengan lembaga peradilan lokal.
Artinya, lembaga peradilan lokal masih disangsikan kredibilitasnya," kata Dedi.

Lebih jauh Dedi mengatakan, honor tenaga ahli yang dananya diambil dari APBD juga jelas sebuah pelanggaran. Sebab, kata dia, berdasarkan PP 19/2010,
sumber keuangan pelaksanaan sekretariat dan tenaga ahli dari APBN melalui mekanisme dana konsentrasi.

"Selain itu, pengalokasian dana untuk honor tenaga ahli dalam APBD, tanpa persetujuan dewan terlebih dahulu," kata Dedi.

Disinggung kapan dirinya akan melaporkan kasus tersebut ke KPK, Dedi mengaku belum bisa memastikan. "Kita belum laporkan. Masih menunggu wacana ini
berkembang. Nanti 10 sampai 15 hari lagi," kata dia.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diduga telah merekrut 12 tenaga ahli ilegal untuk membantu roda pemerintahan. Dugaan tersebut disampaikan Direktur Taxation Advocacy Group (TAG), Dedi Haryadi.

Pembentukan tenaga ahli gubernur tersebut disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintah daerah pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak 5 orang staf ahli.

(ern/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini