"Karena tidak punya dasar hukum yang jelas, seharusnya memang tenaga ahli itu dibubarkan," kata Dedi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/7/2010).
Menurut Dedi, yang sudah diatur dengan jelas hanya staf ahli yang berjumlah 5 orang. Keberadaan staf ahli tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintahan daerah pasal 36 dan 37.
"Staf ahli itu diatur dalam PP 41 tahun 2007. Jumlahnya 5 orang dan merupakan jabatan struktural. Untuk staf ahli gubernur, jabatannya eselon IIa," terang Dedi.
Berdasarkan data yang dihimpun, ke-12 tenaga ahli itu adalah Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH (bidang politik dan hukum), Prof Dr Johny Wahyudi DEA (Bidang Penerapan Teknologi Tepat Guna), Dr Indra Perwira SH MH (Pemerintahan), Drs Islaminur Pempasa MSI (media massa dan kehumasan), Kodrat Wibowo PhD (ekonomi), Ir Johny Patta (Analis Fiskal dan Kebijakan Regional Makro), Ir Johny Patta (bidang analisis fiskal dan kebijakan regional makro, ISwandi Imran PhD (Bidang infrastruktur), Brian Yulianto (Bidang energi dan lingkungan), Nur Suhud DEA (Bidang Pertanian dan Peternakan), Dr Cecep Darmawan (bidang pendidikan), Dr Syahrizal Syarif Ph.D (bidang kesehatan), dan Dipl Ing Husin M. AI (bidang sosial kemasyarakatan).
(ern/tya)











































