Pelaksanaan pasar murah minimal harus dilakukan dua kali, yakni sebelum bulan puasa dan sebelum Idul Fitri. "Biasanya memang dilakukan sebelum puasa dan sebelum lebaran. Itu untuk meringankan masyarakat karena rata-rata harga barang kebutuhan pokok naik pada saat seperti itu," katanya kepada wartawan usai sidak di Pasar Sederhana, Jalan Jurang, Rabu (21/7/2010).
Pasar murah sendiri merupakan proyek kerjasama antara Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Bulog, pemda, serta dinas perdagangan di masing-masing daerah. Untuk itu, pemda harus memastikan kapan pasar murah akan digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyarankan, sebaiknya pasar murah digelar di daerah yang penghasilan masyarakatnya rendah. Sehingga, dengan daya beli yang ada, masyarakat tetap bisa mendapatkan barang kebutuhan pokok.
"Kalau sudah diusulkan ke kita, nanti akan diberi pengarahan bagaimana teknisnya atau pelaksanaannya," terangnya.
(ors/ern)










































