"Mereka digaji dengan menggunakan dana dari APBD. Untuk team leader menerima gaji Rp 14 juta per bulan. Sementara 10 tenaga ahli lainnya digaji Rp 12,9
juta per bulan," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/7/2010).
Dedi mengatakan, anggaran untuk tenaga ahli tersebut ditetapkan dalam perubahan anggaran SKPD tahun 2010. Seluruh tenaga ahli tersebut berada di bawah sekretariat daerah (setda) biro humas protokol dan umum. Nilai anggaran untuk honor dan operasional 12 tenaga ahli tersebut mencapai Rp 2 miliar setahun. Belakangan, dalam perubahan anggaran nilainya menjadi Rp 2,7 miliar dalam setahun.
"Berdasarkan PP 19/2010, gaji tenaga ahli tidak boleh dibayar dari APBD. Tenaga ahli harusnya dibayar dari dana konsentrasi bukan dari APBD," tandas Dedi.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diduga telah merekrut 12 tenaga ahli ilegal untuk membantu roda pemerintahan. Dugaan tersebut disampaikan Direktur Taxation Advocacy Group (TAG), Dedi Haryadi.
Pembentukan tenaga ahli gubernur tersebut disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintah daerah pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak 5 orang staf ahli.
(ern/tya)











































