Team Leader Digaji Rp 14 Juta Per Bulan

Tenaga Ahli Gubernur Jabar Ilegal

Team Leader Digaji Rp 14 Juta Per Bulan

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2010 14:38 WIB
Team Leader Digaji Rp 14 Juta Per Bulan
Bandung - Berapa besaran gaji tenaga ahli gubernur yang disebut-sebut ilegal oleh Direktur Taxation Advocacy Group (TAG), Dedi Haryadi? Menurut Dedi, dari 12 tenaga ahli gubernur tersebut, dua tim leader yaitu Asep Warlan dan Johny Wahyudi mendapat gaji paling tinggi yaitu sebesar Rp 14 juta per bulan. Sementara 10 tenaga ahli lainnya menerima gaji sebesar Rp 12,9 juta per bulan.

"Mereka digaji dengan menggunakan dana dari APBD. Untuk team leader menerima gaji Rp 14 juta per bulan. Sementara 10 tenaga ahli lainnya digaji Rp 12,9
juta per bulan," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/7/2010).

Dedi mengatakan, anggaran untuk tenaga ahli tersebut ditetapkan dalam perubahan anggaran SKPD tahun 2010. Seluruh tenaga ahli tersebut berada di bawah sekretariat daerah (setda) biro humas protokol dan umum. Nilai anggaran untuk honor dan operasional 12 tenaga ahli tersebut mencapai Rp 2 miliar setahun. Belakangan, dalam perubahan anggaran nilainya menjadi Rp 2,7 miliar dalam setahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan PP 19/2010, gaji tenaga ahli tidak boleh dibayar dari APBD. Tenaga ahli harusnya dibayar dari dana konsentrasi bukan dari APBD," tandas Dedi.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diduga telah merekrut 12 tenaga ahli ilegal untuk membantu roda pemerintahan. Dugaan tersebut disampaikan Direktur Taxation Advocacy Group (TAG), Dedi Haryadi.

Pembentukan tenaga ahli gubernur tersebut disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintah daerah pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak 5 orang staf ahli.

(ern/tya)


Berita Terkait