KPU: Itu Kampanye Salah Sasaran

Reklame Cabup Nyasar di Bandung

KPU: Itu Kampanye Salah Sasaran

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 19:38 WIB
KPU: Itu Kampanye Salah Sasaran
Bandung - Reklame nyasar cabup dan cawabup Bandung Dadang Nasser-Deden Rumaji di Jalan Buah Batu, secara teritorial memang salah. Pemasangan alat kampanye diluar wilayah Kabupaten Bandung pun dinilai sebagai kampanye salah sasaran.

"Secara teritorial, pemasangan alat peraga kampanye di luar Kabupaten Bandung memang salah sasaran," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung Osin Permana kepada wartawan, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Margahayu, Senin (19/7/2010).

KPU pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak pemasangan reklame tersebut. Sebab, ranahnya memang wilayah Kota Bandung, bukan Kabupaten Bandung.

"Kami, baik dari KPU, Panwas, maupun Satpol PP Kabupaten Bandung tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau dari Satpol PP Kota Bandung bisa menertibkannya," ungkapnya.

Ia menilai memasang alat peraga kampanye di luar Kabupaten Bandung, merupakan suatu pemborosan. Namun, hal itu merupakan hak dari setiap pasangan calon.

"Ngapain masang di luar Kabupaten Bandung, ngehambur-hamburin uang aja. Tapi itu hak tim suksesnya dan harus siap dengan konsekuensinya," katanya.

Dituturkan Osin yang akan bertarung dalam pemilukada 29 Agustus nanti, memang sudah diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye seperti spanduk, poster, dan lain-lain. Namun, kampanye terbuka yang melibatkan massa baru boleh dilakukan 11 hingga 25 Agustus.

"Sebetulnya tiga hari pasca penetapan nomor urut pasangan calon (17 Juli, red), alat peraga kampanye sudah bisa dipasang. Tapi harus sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.

Pemasangan alat peraga kampanye pun diperbolehkan selama sesuai aturan. Sementara, beberapa titik yang dilarang memasang alat peraga ialah di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, serta sarana publik milik pemerintah.

Selain itu, pemasangan alat peraga antara pasangan calon dan pasangan lainnya, harus memiliki jarak satu sama lain sesuai aturan yang ditetapkan.

"Yang jelas, pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai etika dan menjaga estetika lingkungan sekitar," ungkapnya.

Ia pun mengimbau agar pemasangan alat peraga tidak melewati batas teritorial Kabupaten Bandung.

Reklame pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Kabupaten Bandung Dadang Nasser dan Deden Rumaji nyasar ke Kota Bandung. Reklame pasangan yang mendapat no urut 7 itu terlihat dipasang di median Jalan Buah Batu Bandung.

Reklame yang berukuran 10 x 4 meter tersebut terpasang secara bolak-balik atau 2 sisi. Dari arah Jalan Soekarno Hatta terpasang foto keduanya menggunakan baju koko (pakaian muslim-red) lengkap dengan peci hitamnya, ditambah tulisan 'Miang Keur Meunang'. Sementara dari sisi sebaliknya terpasang foto keduanya dengan menggunakan pakaian adat sunda lengkap dengan ikat kepala, disertai tulisan Seja Ngabdi Keur Lemah Cai. (ors/tya)


Berita Terkait