Pekan Depan, Panwas Akan Mengadu ke Bawaslu

Reklame Cabup Nyasar di Bandung

Pekan Depan, Panwas Akan Mengadu ke Bawaslu

- detikNews
Minggu, 18 Jul 2010 17:31 WIB
Pekan Depan, Panwas Akan Mengadu ke Bawaslu
Bandung - Bingung menindak reklame cabup dan cawabup Bandung Dadang Nasser dan Deden Rumaji yang nyasar dengan terpasang di wilayah Kota Bandung, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bandung berencana melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Karena Panwas Provinsi yang berhak menindaknya tidak ada. Insya Allah, minggu depan kita akan laporkan ke Bawaslu agar mendapat tindakan tegas," ujar Ketua
Panwas Kabupaten Bandung Hikmat Suganjar, saat dihubungi detikbandung, Minggu (18/7/2010).

Hikmat menjelaskan, beradasarkan beberapa aturan, pihaknya memang tidak bisa menindak pihak yang melakukan kampanye di luar wilayah Kabupaten Bandung. Beberapa aturan tersebut misalnya PP No 6 tahun 2005, UU No 22 tahun 2008, UU No 32 tahun 2008, dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menyikapi sejumlah pelanggaran yang dilakukan beberapa cabup dan cawabup, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Panwas di tingkat kecamatan. Hingga saat ini, sedikitnya sudah 15 dari 31 kecamatan yang melakukan penertiban.

"15 kecamatan sudah melakukan penertiban, sisanya menyusul dalam waktu dekat. Tapi sebelum melakukan penertiban, panwas di tingkat kecamatan harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan satpol pp," ungkapnya.

Penertiban dilakukan mengingat banyak spanduk dan reklame yang terpasang dan membingungkan calon pemilih. Sebab, banyak spanduk dan reklame yang hanya memasang calon bupati, tanpa mencantumkan nomor urut dalam pemilukada.

"Kebanyakan memang spanduk dan balighonya dipasang sebelum penetapan nomor urut," katanya.

Reklame pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Kabupaten Bandung Dadang Nasser dan Deden Rumaji nyasar ke Kota Bandung. Reklame pasangan yang mendapat no urut 7 itu terlihat dipasang di median Jalan Buah Batu Bandung.

Kabupaten Bandung akan melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 29 Agustus 2010. Masa kampanye bagi 8 pasang cabup dan cawabup diberikan dalam kisaran tanggal 11 hingga 25 Agustus 2010.

(ors/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini