"Kami pegang sertifikat izin yang dikeluarkan Ditjen HKI. Jadi, papan nama yang terpasang masih dipakai dan tidak kami turunkan," kata pengacara Caesars Palace Bandung, Gribaldi Jayadilaga, saat dihubungi via ponsel, Sabtu (17/7/2010).
Ia menambahkan, saat ini gugatan Caesars World Inc yang materinya pembatalan pendaftaran merek sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sambil menunggu proses persidangan, pihaknya tetap memasang papan nama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikbandung, Sabtu (17/7/2010), papan nama di tempat tersebut masih terapasang. Diskotik Caesars Palace berlokasi di Jalan Braga. Tempat tersebut sudah ada sejak 1995.
Baldi menyatakan, izin nama Caesars Palace yang dikeluakan Ditjen HKI merupakan yang pertama di Indonesia. Nama tersebut mendapat sertifikat izin dari Ditjen HKI dengan No.373554 tertanggal 22 Juni 1995. Kemudian izin itu dipepanjang lagi oleh Ditjen HKI dengan No.IDM000040133 tertanggal 25 Mei 2005.
"Perpanjangan izin dilakukan 10 tahun sekali. Pendaftar izin itu atas nama Tjo Sumarno yang merupakan pemilik diskotik Caesars Palace Bandung," jelas Baldi yang juga dari kantor advokat dan konsultan hukum Efran Helmi Juni.
Diskotik Caesars Palace Bandung digugat oleh Caesars World Inc yang merupakan pengelola kasino Caesars Palace di kawasan kasino Las Vegas Amerika Serikat. Mereka melayangkan gugatan karena merek diskotik tersebut memiliki persamaan nama.
Berdasarkan berkas gugatannya yang bernomor 43 tertanggal 24 Mei 2010, Caesar World menyatakan sangat keberatan dengan pendaftaran merek Caesars Palace Bandung di bawah No.DM000040133 tertanggal 25 Mei 2005 untukย melindungi jenis barang dalam kelas 41 berupa disco nite club (jasa hiburan).
Caesars World Inc mengklaim sebagai pemilik merek terkenal Caesars Palace karena telah susah payah selama bertahun-tahun dengan biaya besar melakukan promosi dalam memperkenalkan mereknya di seluruh dunia.
Tidak hanya itu Caesar World pun telah berusaha melindungi merek Caesars Palace tersebut dengan mendaftarkan merek tersebut di berbagai negara. Antara lain di Kanada pada tahun 1969, Amerika Serikat tahun 1971, Australia tahun 1979, Hong Kong tahun 1992, Filipina tahun 1998, Singapura tahun 2004, Uni Eropa tahun 2005, Inggris tahun 2006, dan Thailand tahun 2006.
Di Indonesia sendiri, Caesars World telah mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan No.agenda J00.2009.042626 tertangal 30 Desember 2009. Maka itu, Caesars World meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa merek Caesars Palace adalah miliknya.
(bbn/avi)