Pengacara diskotik Caesars Palace Bandung, Gribaldi Jayadilaga, merasa tidak ada yang salah dengan penggunaan merek Caesars Palace oleh kliennya. Merek Caesars Palace tersebut telah didaftarkan atasnama kliennya Tjo Sumarno dan sudah sesuai izin yang dikeluarkan Ditjen Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Bila majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan kalah terhadap kliennya menurutnya itu berarti HKI yang mesti tanggung jawab.
"Kami resmi dan selama ini tidak ada masalah. Sebab, nama Caesars Palace atasnama Tjo Sumarno sudah didaftarkan dan memperoleh izin dari Ditjen HKI. Bila nanti kami kalah dalam sidang gugatan, berarti HKI yang salah," jelas Baldi yang juga dari kantor advokat dan konsultan hukum Erfan Helmi Juni kepada wartawan, Jumat (16/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong hormati, kami menggunakan prosedur berdasarkan hukum di Indonesia. Jangan semena-mena pihak luar negeri ingin membatalkan pendaftaran merek yang kami miliki. Kami kan memiliki izin dari pemerintah. Jangan sampai merusak hukum Indonesia dengan kasus seperti ini. Ini merupakan tantangan bagi HKI," jelasnya.
Diskotik Caesars Palace Bandung digugat oleh Caesar World Inc yang merupakan pengelola kasino Caesars Palace di kawasan kasino Las Vegas Amerika Serikat. Mereka melayangkan gugatan karena merek diskotik tersebut memiliki persamaan nama.
Berdasarkan berkas gugatannya yang bernomor 43 tertanggal 24 Mei 2010, Caesar World menyatakan sangat keberatan dengan pendaftaran merek Caesar Palace Bandung di bawah No.DM000040133 tertanggal 25 Mei 2005 untuk melindungi jenis barang dalam kelas 41 berupa disco nite club (jasa hiburan).
Caesar World Inc mengklaim sebagai pemilik merek terkenal Caesar Palace karena telah susah payah selama bertahun-tahun dengan biaya besar melakukan promosi dalam memperkenalkan mereknya di seluruh dunia.
Tidak hanya itu Caesar World pun telah berusaha melindungi merek Caesar Palace tersebut dengan mendaftarkan merek tersebut di berbagai negara. Antara lain di Kanada pada tahun 1969, Amerika Serikat tahun 1971, Australia tahun 1979, Hong Kong tahun 1992, Filipina tahun 1998, Singapura tahun 2004, Uni Eropa tahun 2005, Inggris tahun 2006, dan Thailand tahun 2006.
Di Indonesia sendiri, Caesar World telah mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan No.agenda J00.2009.042626 tertangal 30 Desember 2009. Maka dari itu Caesar World meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa merek Caesar Palace adalah miliknya.
(bbp/tya)











































