Berdasarkan berkas gugatannya yang bernomor 43 tertanggal 24 Mei 2010, Caesar World menyatakan sangat keberatan dengan pendaftaran merek Caesar Palace Bandung di bawah No.DM000040133 tertanggal 25 Mei 2005 untukย melindungi jenis barang dalamย kelas 41 berupa disco nite club (jasa hiburan).
Caesars Palace Bandung yang berada di Jalan Braga diketahui milik seorang pengusaha asal Bandung bernama Tjo Sumarno. Pendaftaran merek Caesars Palace Bandung pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dikabulkan pada 1995. Perpanjangan kembali diberikan pada tahun 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baldi mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (21/7/2010) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan agenda kesimpulan. kemudian, pada Rabu (28/7/2010) akan dilakukan sidang dengan agenda putusan.
Caesar World Inc mengklaim sebagai pemilik merek terkenal Caesar Palace karena telah susah payah selama bertahun-tahun dengan biaya besar melakukan promosi dalam memperkenalkan mereknya di seluruh dunia.
Tidak hanya itu Caesar World pun telah berusaha melindungi merek Caesar Palace tersebut dengan mendaftarkan merek tersebut di berbagai negara. Antara lain di Kanada pada tahun 1969, Amerika Serikat tahun 1971, Australia tahun 1979, Hong Kong tahun 1992, Filipina tahun 1998, Singapura tahun 2004, Uni Eropa tahun 2005, Inggris tahun 2006, dan Thailand tahun 2006.
Di Indonesia sendiri, Caesar World telahย mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan No.agenda J00.2009.042626 tertangal 30 Desember 2009. Maka dari itu Caesar World meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa merek Caesar Palace adalah miliknya.
(tya/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini