"Jika nanti dia ditetapkan bersalah, maka kegiatan akademiknya akan terganggu dengan sendirinya. Tanpa perlu diberi sanksi pun, kuliahnya pasti terbengkalai karena dia harus menjalani hukuman," ujar Atma kepada wartawan, di Unla, Jalan Karapitan, Jumat (16/7/2010).
Apalagi, jika terbukti bersalah, Luna bisa mendapat sanksi tegas berupa pencoretan dari kampus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sejauh ini, dalam aturan akademik Unla belum ada poin yang menghubungkan status mahasiswanya jika jadi tersangka dalam suatu kasus, dengan status kemahasiswaannya itu sendiri.
Sebagai pembanding, ia mengambil contoh kasus video porno 'Belum Ada Judul' yang melibatkan oknum mahasiswa Unpad dan Itenas. Keduanya mendapat sanksi tegas berupa pemecatan dari kampusnya.
"Itu parameter saja. Dan kita juga bisa melakukan itu kalau Luna terbukti bersalah," katanya.
(ors/avi)