Hal itu diungkapkan Ketua SPM Hotel Papandayan Bandung Asep Ruhiyat saat berbincang di kantor detikbandung, Jalan Lombok, Jumat (16/7/2010).
"Kami diminta untuk menyerahkan daftar aset yang akan disita pada Senin (19/7/2010) besok. Jadi saat ini kami sedang mencoba menginventarisir aset yang kira-kira bisa kami sita," ujar Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Asep menambahkan, para pekerja pun siap untuk membantu juru sita PN saat eksekusi penyitaan dilakukan. "Untuk melakukan eksekusi kan butuh banyak orang, kami siap membantu untuk ikut mengangkut barang-barang," kata Asep.
Penyitaan akan dilakukan maksimal 1 minggu dari penyerahan daftar barang sita, yaitu maksimal Senin (26/7/2010). Nantinya, barang-barang yang disita tersebut dikatakan Asep akan dilelang hingga mencapai besaran upah karyawan yang belum dibayar sesuai dengan putusan PN yaitu sebesar Rp 93.995.492.
Isi putusan eksekusi PN nomor 22/EKS/2010/PUT/PHI/PN.BDG JO nomor 84/G/2010/PHI.PN.BDG tertanggal 22 Juni 2010 yaitu membayar sisa upah bulan April hingga Mei 2010 yang tidak dibayarkan pada 44 karyawan sebesar Rp 93.994.492.
Dua kali PN Bandung memanggil pengelola hotel untuk melaksanakan eksekusi tersebut, dua kali juga mereka tak melaksanakan kewajiban. Pekerja kemudian mendesak PN Bandung untuk melakukan eksekusi sita paksa aset Hotel Papandayan.
(tya/avi)










































