Karyawan Desak PN Bandung Sita Aset Hotel

Kisruh Hotel Papandayan

Karyawan Desak PN Bandung Sita Aset Hotel

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2010 13:43 WIB
Karyawan Desak PN Bandung Sita Aset Hotel
Bandung - Setelah 2 kali eksekusi pembayaran sisa upah karyawan tak juga dilakukan, karyawan Hotel Papandayan Bandung kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Jalan LRE Martadinata, Jumat (16/7/2010). Mereka mendesak PN untuk segera melakukan penyitaan paksa aset hotel.

Isi putusan eksekusi PN nomor 22/EKS/2010/PUT/PHI/PN.BDG JO nomor 84/G/2010/PHI.PN.BDG tertanggal 22 Juni 2010 yaitu membayar sisa upah bulan April hingga Mei 2010 yang tidak dibayarkan pada 44 karyawan sebesar Rp 93.994.492.

Dalam panggilan pertama pada Kamis (1/7/2010) pengelola hotel tak hadir sehingga pembayaran tak dilakukan. Pada panggilan kedua, Kamis (8/7/2010) lalu, pengelola hotel hadir namun tetap tak mau membayarkan upah. Pengacara Hotel Papandayan berdalih, upah akan dibayarkan setelah ada putusan kasasi dari MA atas PHK karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Wakil PN Bandung Djoko Siswanto menyatakan akan memberikan waktu selama 8 hari untuk menunggu hasil kasasi MA. Jika dalam waktu 8 hari pembayaran tak juga dilakukan, maka penyitaan atas aset Hotel Papandayan.

"Kedatangan kami ke PN Bandung adalah untuk mendesak pelasanaan eksekusi. Karena sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, kami memaksa untuk segera dilakukan penyitaan aset," ujar Kuasa Hukum Pekerja, Odie Hudiyanto saat berbincang di kantor detikbandung, Jalan Lombok, Jumat (16/7/2010).

Dalam pertemuan tersebut Wakil Panitera PN Bandung Rina Pertiwi yang menerima pekerja menyatakan segera akan melakukan penyitaan setelah daftar aset diberikan oleh pekerja.

"Saat ini kami akan mulai menginventarisir aset yang akan disita," tuturnya.

(tya/avi)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini