Isi putusan eksekusi PN nomor 22/EKS/2010/PUT/PHI/PN.BDG JO nomor 84/G/2010/PHI.PN.BDG tertanggal 22 Juni 2010 yaitu membayar sisa upah bulan April hingga Mei 2010 yang tidak dibayarkan pada 44 karyawan sebesar Rp 93.994.492.
Dalam panggilan pertama pada Kamis (1/7/2010) pengelola hotel tak hadir sehingga pembayaran tak dilakukan. Pada panggilan kedua, Kamis (8/7/2010) lalu, pengelola hotel hadir namun tetap tak mau membayarkan upah. Pengacara Hotel Papandayan berdalih, upah akan dibayarkan setelah ada putusan kasasi dari MA atas PHK karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan kami ke PN Bandung adalah untuk mendesak pelasanaan eksekusi. Karena sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, kami memaksa untuk segera dilakukan penyitaan aset," ujar Kuasa Hukum Pekerja, Odie Hudiyanto saat berbincang di kantor detikbandung, Jalan Lombok, Jumat (16/7/2010).
Dalam pertemuan tersebut Wakil Panitera PN Bandung Rina Pertiwi yang menerima pekerja menyatakan segera akan melakukan penyitaan setelah daftar aset diberikan oleh pekerja.
"Saat ini kami akan mulai menginventarisir aset yang akan disita," tuturnya.
(tya/avi)










































