Pungut Uang Rp 800 Ribu, SD Soka Dipanggil Dewan

Pungut Uang Rp 800 Ribu, SD Soka Dipanggil Dewan

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2010 12:45 WIB
Pungut Uang Rp 800 Ribu, SD Soka Dipanggil Dewan
Bandung - Komisi D DPRD Kota Bandung memanggil Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SD Soka terkait adanya pengaduan dari orang tua siswa atas pungutan sebesar Rp 800 ribu yang dilakukan komite.

Sebelumnya, Kamis (15/7/2010) sejumlah orang tua siswa SD Soka 34 Bandung mengadu ke DPRD, karena merasa terjebak dengan adanya pungutan dana sumbangan pembangunan (DSP). Pungutan tersebut ditagihkan pada orang tua siswa baru setelah dimulainya tahun ajaran baru tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Pungutan tersebut dinilai melanggar karena pemerintah tidak memperbolehkan semua sekolah untuk memungut biaya apapun pada saat penerimaan siswa baru. Hasil pemanggilan tersebut terungkap bahwa Komite Sekolah tidak berkoordinasi dengan pihak sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari pihak sekolah sama sekali tidak dilibatkan. Sehingga pungutan yang dilakukan pihak komite bukan tanggung jawab kami," ujar salah satu Kepala Sekolah SD Soka, Ipong Rohayati kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Jumat (16/7/2010).

Menurut Ipong, pihaknya mengaku tidak membebankan pungutan apapun terhadap orang tua siswa yang baru mendaftar ke SD Soka. "Tapi ternyata komite ini menarik pungutan tanpa izin pihak sekolah," katanya.

(avi/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini