Sebelumnya, Kamis (15/7/2010) sejumlah orang tua siswa SD Soka 34 Bandung mengadu ke DPRD, karena merasa terjebak dengan adanya pungutan dana sumbangan pembangunan (DSP). Pungutan tersebut ditagihkan pada orang tua siswa baru setelah dimulainya tahun ajaran baru tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Pungutan tersebut dinilai melanggar karena pemerintah tidak memperbolehkan semua sekolah untuk memungut biaya apapun pada saat penerimaan siswa baru. Hasil pemanggilan tersebut terungkap bahwa Komite Sekolah tidak berkoordinasi dengan pihak sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ipong, pihaknya mengaku tidak membebankan pungutan apapun terhadap orang tua siswa yang baru mendaftar ke SD Soka. "Tapi ternyata komite ini menarik pungutan tanpa izin pihak sekolah," katanya.
(avi/tya)










































