"Ya kalau terbukti ada pelanggaran, maka kepala sekolahnya harus diberhentikan," jelas Koordinator KPKB, Iwan Hermawan, saat dihubungi detikbandung via ponsel, Kamis (15/7/2010).
Dalam surat laporan itu, KPKB mencatat sementara ada 15 sekolah yang diduga terlibat pelanggaran tersebut. "Berdasarkan aduan yang kami terima dari ortu siswa dan hasil investigasi tim KPKB, tercatat ada sekitar 15 sekolah yang diduga terlibat. Maka itu, kami hanya akan menyampaikan surat laporannya kepada Walikota Bandung, DPRD Kota Bandung dan Disdik Bandung," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan investigasi dengan membentuk tim dari surat laporan kami tersebut," paparnya.
Iwan menambahkan, pungutan uang pada orang tua yang pihak sekolah adalah pelanggaran. Dalam Perda No 15 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Pasal 138, sekolah di Kota Bandung dilarang memaksakan atau memungut biaya apa pun kepada siswa baru. Termasuk dilarang memungut biaya daftar ulang.
"Disebutkan dalam pasal itu, satuan pendidikan dilarang menjual seragam, atau memungut biaya apapun dalam proses proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Biaya yang diminta mulai 500 ribu rupiah hingga satu juta rupiah," ujar Iwan.
(bbp/tya)











































