Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) segera menyampaikan laporan hasil temuan indikasi pelanggaran saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Bandung. Surat laporan itu akan diberikan kepada Wali Kota Bandung, DPRD Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Data yang disampaikan nanti berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil tim investigasi KPKB. Sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran itu mulai dari tingat SD hingga SMA.
"Rencananya, siang ini akan kami sampaikan surat laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan sekolah saat penerimaan siswa baru," kata Koordinator KPKB, Iwan Hermawan, saat dihubungi detikbandung via ponsel, Kamis (15/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, pungutan uang pada orang tua yang pihak sekolah adalah pelanggaran. Dalam Perda No 15 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Pasal 138, sekolah di Kota Bandung dilarang memaksakan atau memungut biaya apa pun kepada siswa baru. Termasuk dilarang memungut biaya daftar ulang.
"Disebutkan dalam pasal itu, satuan pendidikan dilarang menjual seragam, atau memungut biaya apapun dalam proses PPDB," ujar Iwan.
Selain surat laporan temuan indikasi pelanggaran, KPKB juga menyertakan bukti sejumlah kuitansi dari pihak sekolah yang memungut biaya kepada orang tua siswa. "Nanti laporan ini akan diberikan kepada Walikota Bandung, Komisi D DPRD Bandung dan Disdik Bandung. Tak hanya pelangggaran berupa pungutan, tetapi juga ada dugaan praktik komersialisai siswa baru dan pindahan," jelasnya. (bbp/tya)











































