Koalisi Pendidikan Laporkan Pelanggaran ke Wali Kota dan DPRD

Sekolah Pungut Biaya

Koalisi Pendidikan Laporkan Pelanggaran ke Wali Kota dan DPRD

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 15 Jul 2010 10:31 WIB
Koalisi Pendidikan Laporkan Pelanggaran ke Wali Kota dan DPRD
Bandung -

Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) segera menyampaikan laporan hasil temuan indikasi pelanggaran saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Bandung. Surat laporan itu akan diberikan kepada Wali Kota Bandung, DPRD Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Data yang disampaikan nanti berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil tim investigasi KPKB. Sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran itu mulai dari tingat SD hingga SMA.

"Rencananya, siang ini akan kami sampaikan surat laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan sekolah saat penerimaan siswa baru," kata Koordinator KPKB, Iwan Hermawan, saat dihubungi detikbandung via ponsel, Kamis (15/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menuturkan, pelanggaran saat PPDB itu misalnya adanya penarikan uang oleh sekolah terhadap orang tua siswa. Menurut Iwan, penarikan uang tersebut alasannya beragam hal. "Orangtua saat mendaftar dikenai biaya untuk beli kaus kaki, sepatu, ikat pinggang dan lainnya. Biaya yang harus dibayar itu mulai 500 ribu rupiah hingga satu juta rupiah," beber Iwan.

Dia menambahkan, pungutan uang pada orang tua yang pihak sekolah adalah pelanggaran. Dalam Perda No 15 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Pasal 138, sekolah di Kota Bandung dilarang memaksakan atau memungut biaya apa pun kepada siswa baru. Termasuk dilarang memungut biaya daftar ulang.

"Disebutkan dalam pasal itu, satuan pendidikan dilarang menjual seragam, atau memungut biaya apapun dalam proses PPDB," ujar Iwan.

Selain surat laporan temuan indikasi pelanggaran, KPKB juga menyertakan bukti sejumlah kuitansi dari pihak sekolah yang memungut biaya kepada orang tua siswa. "Nanti laporan ini akan diberikan kepada Walikota Bandung, Komisi D DPRD Bandung dan Disdik Bandung. Tak hanya pelangggaran berupa pungutan, tetapi juga ada dugaan praktik komersialisai siswa baru dan pindahan," jelasnya.

(bbp/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads