"Kami ingin ruh perda berpihak pada kami karena kami adalah rakyat yang diwakili oleh anggota dewan,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Raperda PKL di Hotel Savoy Homann, Rabu (14/7/)2010).
Dedi mengaku semua PKL hanya ingin berjualan dengan tenang dan dipayungi hukum. "Hingga kami berjualan tenang, tidak dikejar-kejar lagi kalau berjualan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengalaman dari banyaknya perda yang hanya dibuat abu-abu, kami ingin perda yang tidak bisa memutus fungsi perda itu dengan ke-abu-abuannya," katanya.
Pemerintah Kota Bandung sudah mempunyai perda K3 yang di dalamnya berisi tentang kawasan 7 titik yang tidak boleh ada PKL. Kawasan 7 titik tersebut adalah Jalan Merdeka, Alun-alun, Asia Afrika, Otista, Dalem Kaum, Kepatihan dan Dewi Sartika.
Namun hingga kini di jalur tersebut masih banyak terdapat PKL yang semakin menjamur.
(avi/tya)











































