Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan SIM keliling melayani masyarakat Bandung di lokasi-lokasi keramaian. Kendaraan SIM keliling beroperasi setiap Senin hingga Sabtu sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Untuk persyaratan perpanjang masa berlaku SIM, masyarakat kota Bandung harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya. "Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," ujarnya.
(bbp/bbp)











































