Pemkot Minta Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Penyegelan SD Bojongloa

Pemkot Minta Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 08 Jul 2010 17:40 WIB
Pemkot Minta Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Bandung - Kadisdik Kota Bandung Oji Mahroji menyatakan lahan SD Bojongloa I-VI merupakan milik Pemkot yang dibangun pada 1947 oleh Kanwil Depdiknas Jabar. Ahli waris diminta menempuh jalur hukum agar kasus ini segera terselesaikan.

"Tanah dan bangunan itu milik pemerintah. Tapi beberapa waktu lalu ada yang mengaku ahli waris dan kami menyarankan untuk selesaikan masalah ini dengan jalur hukum," ujar Oji di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (8/7/2010).

Oji mengungkapkan sebelumnya Pemkot melalui bidang aset pernah mengirimkan surat pada ahli waris. "Kita sampaikan jika kami belum meyakini data yang dimiliki mereka benar," ujar Oji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Bandung, lanjutnya, akan menelusuri sertifikat mengenai kepemilikan tanah ke Pemprov Jabar. Soalnya, kata Oji, ada perbedaan bukti tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Berdasarkan data kelurahan Kebonlega bahwa tanah persil 119 kohir 164 tidak ada bukti atas nama H Hamin.

Lebih lanjut Oji memastikan jika kegiatan belajar mengajar tak akan terganggu karena persoalan ini. "Kami sudah berdiskusi dengan pihak ahli waris, Sabtu ini segel akan dicabut. Lagipula anak ahli waris pun sekolah di sana. Ini bukan persoalan siswa, jangan sampai kegiatan belajar mengajar jadi terganggu krn persoalan ini," pintanya.

(ern/ern)


Berita Terkait