"Tanah dan bangunan itu milik pemerintah. Tapi beberapa waktu lalu ada yang mengaku ahli waris dan kami menyarankan untuk selesaikan masalah ini dengan jalur hukum," ujar Oji di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (8/7/2010).
Oji mengungkapkan sebelumnya Pemkot melalui bidang aset pernah mengirimkan surat pada ahli waris. "Kita sampaikan jika kami belum meyakini data yang dimiliki mereka benar," ujar Oji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Oji memastikan jika kegiatan belajar mengajar tak akan terganggu karena persoalan ini. "Kami sudah berdiskusi dengan pihak ahli waris, Sabtu ini segel akan dicabut. Lagipula anak ahli waris pun sekolah di sana. Ini bukan persoalan siswa, jangan sampai kegiatan belajar mengajar jadi terganggu krn persoalan ini," pintanya.
(ern/ern)











































