Sebelumnya, pada Kamis (1/7/2010) pekan lalu, PN Bandung juga memanggil pengelola hotel untuk melaksanakan putusan eksekusi. Namun saat itu pengelola hotel tak hadir sehingga pembayaran tak dilakukan.
Pada panggilan kedua, Kamis (8/7/2010) hari ini, pengelola hotel hadir namun tetap tak mau membayarkan upah. Pengacara Hotel Papandayan berdalih, upah akan dibayarkan setelah ada putusan kasasi dari MA atas PHK karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengecara Hotel Papandayan Heyden Lubis menuturkan pengelola hotel masih melakukan perlawanan karena adanya perhitungan upah yang tidak jelas, dimana selama ini sudah ada 5 orang karyawan yang telah mengambil upah
Saat ditanya hal tersebut, Odie menjawab "Persoalannya bukan itu kami tetap ingin upah itu dibayar," jawabnya. Pertemuan berlangsung di ruang ketua Wakil PN Bandung Djoko Siswanto.
Djoko mengatakan, dalam pertemuan tersebut pengacara Hotel Papandayan meminta PN memberi kesempatan untuk menunggu kasasi dari MA. Janji pengacara Hotel Papandayan, apapun hasil putusan MA, mereka akan tetap membayarkan upah pada karyawan.
"Itu akan jadi bahan masukan kami. Kami juga menunggu hasil tersebut sebab dari pihak Pengacara Papandayan tetap setuju dan siap membayar apapun hasil di MA. Omongan itu harus dipertanggunjawabkan. Mereka siap membayar hanya minta menunggu," katanya.
PN dituturkan Djoko akan menunggu 8 hari terhitung hari ini. Setelah 8 hari, maka tidak serta merta langsung dilakukan penyitaan atas aset HOtel Papandayan.
"Kita beri waktu 8 hari dan perkembangan seperti apa. Mereka bilang siap dan tetap akan bayar, itu itikad baik," tuturnya.
Isi putusan eksekusi PN nomor 22/EKS/2010/PUT/PHI/PN.BDG JO nomor 84/G/2010/PHI.PN.BDG tertanggal 22 Juni 2010 yaitu membayar sisa upah bulan April hingga Mei 2010 yang tidak dibayarkan pada 44 karyawan sebesar Rp 93.994.492.
(tya/ern)











































