"Kalau soal itu (Satpol PP bersenpi-red) bukan kewenangan saya. Kalau di polisi ada aturan yang sangat ketat, yaitu harus melalui beberapa persyaratan, salah satunya lulus psikotest," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (7/7/2010).
Psikotest menurutnya dilakukan enam bulan sekali. Jika ada polisi yang selama ini pegang senpi lalu dipsikotest ulang menjadi tak memenuhi syarat, maka izin memegang senpinya dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih baik Satpol PP persuasif saja lah, toh mereka kan mengatur penegakan perda," sarannya.
Dalam Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 Satpol PP diperbolehkan menggunakan senjata api namun penggunaaanya masih dibatasi antara lain pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, senjata gas air mata, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan.
(ern/ern)










































