"Pelemparan molotov di kantor Tempo Jakarta merupakan teror terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Kami Solidaritas Wartawan Bandung meminta polisi segera menangkap pelakunya," jelas Koordinator Aksi Agus Rakasiwi dalam orasinya.
Agus menambahkan, kekerasan terhadap pers tak bisa ditolerir. Maka itu, polisi harus mengusut tuntas motif di balik kasus tersebut. "Polisi selama ini mampu menangkap teroris kelas kakap. Kalau hanya kelas bom molotov tak tertangkap, tentu menjadi pertanyaan publik," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembiaran terhadap pelaku kejahatan terhadap pers adalah penyebab impunitis, yakni bebasnya pelaku dari jerat hukum," terang Yanto.
Karena itu, SWB menuntut setiap kasus sengketa pers diselesaikan dengan UU Pers dan tidak perlu kekerasan dalam penyelesainnya. Selan itu, SWB mendukung Polri bersifat profesional.
Aksi di halaman Mapolrestabes Bandung ini dihadiri Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno dan jajarannya. Wartawan dari media cetak dan elektronik itu membawa poster di antaranya bertulis, 'Stop Kekerasan'.
(bbp/tya)











































