Bandung - Bagi Anda yang berada di acara Car Free Day, Jalan Dago, Minggu (4/7/2010), bisa sekalian memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Selama car free day, Unit pelayanan SIM Keliling Polwiltabes Bandung akan beroperasi.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
(bbp/bbp)