Hal itu diungkapkan kuasa hukum pekerja, Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (1/7/2010). "Bila pada pertemuan nanti tidak ada kesapakatan maka pekerja akan melakukan pengambilan aset secara paksa senilai Rp 93 juta lebih. Bisa ngambil mobil dan lainnya," ujar Odie.
Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua PN Bandung Joko Siswanto menuturkan perlawanan terhadap isi penetapan merupakan hak termohon eksekusi. Namun menurutnya perlawanan ini tidak tepat karena kedua belah pihak telah melakukan perdamaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pada pertemuan kedua nanti tidak masih juga tidak hadir maka dikatakan Joko, pekerja dapat menyampaikan aset apa saja yang akan disita.
(tya/ern)











































