Ketidakhadiran manajemen Hotel Papandayan itu dinilai pekerja sebagai tindakan pengecut. "Kami kecewa atas perlakuan dari pihak pengusaha yang ingkar janji. Padahal sebelumnya ada kesepakatan kedua pihak tentang penetapan ini," ujar Ketua Serikat Pekerja Asep Ruhyat saat ditemui di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (1/7/2010).
Asep mengaku, dirinya sempat melihat kuasa hukum termohon eksekusi Heyden Lubis ada di sekitar PN Bandung. "Kita juga tidak tahu kenapa mereka tidak hadir, mungkin dia kabur," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan sudah ada kesepakatan bersama dan perdamaian antar kedua belah pihak. Tapi kenapa mereka kok melakukan perlawanan atas penetapan tersebut," katanya.
"Ini juga sekaligus menggambarkan Surya Palooh yang selama ini mengaku taat hukum hanya retorika saja," tambah Odie.
Lebih lanjut Odie mengatakan karena hari ini batal dilaksanakan eksekusi, akan ada pemanggilan kedua terhadap PT Citragraha Nugratama. Rencananya pertemuan kedua akan dilakukan Kamis, 8 Juli mendatang.
Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua PN Bandung Joko Siswanto menuturkan perlawanan terhadap isi penetapan merupakan hak termohon eksekusi. Namun menurutnya perlawanan ini tidak tepat karena kedua belah pihak telah melakukan perdamaian.
"Nanti akan kita panggil ulang, rencananya dijadwalkan Kamis (8/7/2010) depan," katanya.
(tya/ern)











































