"Saya menghargai keputusan hakim itu. Kalau keputusannya seperti itu, ya sudah. Saya tidak kecewa," ujar Imam saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (30/6/2010).
Imam menjelaskan, dengan vonis tersebut kepolisian akan menerima. Saat disinggung wartawan, bahwa dalam sidang putusan Jodi puluhan polisi turut hadir dan terlihat kecewa, dirinya hanya berkomentar "Nanti akan saya jelaskan pada anggota. Itu kan suatu keputusan yang harus dihormati. Nanti akan saya sampaikan agar jangan kecewa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan sudah jadi risiko kerja kepolisian. Saya yakin ini tidak akan membuat petugas kapok," katanya.
Jodi divonis 7 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan. Hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum yang menuntut 1 tahun penjara.
Dalam sidang putusan Jodi Jaya Kusuma, puluhan polisi berseragam mengikuti sidang tersebut. Mendengar vonis yang dibacakan ketua majelis hakim tersebut, puluhan anggota polisi yang ikut menghadiri sidang kecewa.
Sebelum Majelis Hakim yang dipimpin Nurhakim mengetokkan palu tanda berakhirnya sidang, anggota polisi pun segera membubarkan diri sambil berseru "Huuu..."
Pada saat pelaksanaan Braga Bike Fest yang digelar Sabtu, 12 Desember 2009 silam, sekitar dua puluh anggota Klub Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melakukan konvoi menuju Jalan Braga yang dipimpin oleh Jodi Jay Kusuma. Dalam konvoinya ini, mereka membunyikan sirine.
Pada saat melewati perempatan Tamblong-Asia Afrika, dia diberhentikan polisi karena membunyikan sirine. Sempat terjadi adu mulut antara Jodi dan petugas Lantas.
Akhirnya, Jodi digelandang ke Polwiltabes Bandung dan kemudian setelah diperiksa beberapa jam, Jodi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
(tya/ern)











































