Jodi Senang Vonis Sudah Diketok

Anggota Moge vs Polantas

Jodi Senang Vonis Sudah Diketok

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 30 Jun 2010 14:52 WIB
Jodi Senang Vonis Sudah Diketok
Bandung - Tak mau berkomentar banyak tentang putusan hakim atas dirinya, terdakwa kasus anggota moge vs polisi lalu lintas Jodi Jaya Kusuma mengaku senang karena proses persidangan telah selesai. Jodi menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.

"No Coment, sudah senang udah beres juga," ujar Jodi saat ditemui usai Sidang di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/6/2010).

Dalam persidangan, saat dimintai tanggapannya Jodi menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Begitu juga dengan JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang putusan, Jaya Kusuma divonis 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jodi dengan hukuman 1 tahun penjara.

Pada saat pelaksanaan Braga Bike Fest yang digelar Sabtu, 12 Desember 2009 silam, sekitar dua puluh anggota Klub Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melakukan konvoi menuju Jalan Braga yang dipimpin oleh Jodi Jay Kusuma. Dalam konvoinya ini, mereka membunyikan sirine.

Pada saat melewati perempatan Tamblong-Asia Afrika, dia diberhentikan polisi karena membunyikan sirine. Sempat terjadi adu mulut antara Jodi dan petugas Lantas.

Akhirnya, Jodi digelandang ke Polwiltabes Bandung dan kemudian setelah diperiksa beberapa jam, Jodi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

(tya/ern)


Berita Terkait