Sebelum Majelis Hakim yang dipimpin Nurhakim mengetokkan palu tanda berakhirnya sidang, anggota polisi pun segera membubarkan diri sambil berseru "Huuu..." di ruang sidang II Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (30/6/2010).
Nurhakim pun sempat memperingatkan hadirin untuk tenang dan menghargai putusan pengadilan. "Hargai keputusan hakim," ujar Nurhakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang meringankan, terdakwa merasa bersalah, masih muda dan belum pernah dihukum. Terdakwa dan Dasep pun sudah saling memaafkan," tutur Nurhakim.
Nurhakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 212 KUH Pidana mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.
"Mengadili menyatakan Jodi terbukti bersalah melakukan pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat sah. Vonis memutuskan pidana penjara 7 bulan dengan masa percobaan 1 tahun," ucap Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jodi dengan hukuman 1 tahun penjara.
Pada saat pelaksanaan Braga Bike Fest yang digelar Sabtu, 12 Desember 2009 silam, sekitar dua puluh anggota Klub Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melakukan konvoi menuju Jalan Braga yang dipimpin oleh Jodi Jay Kusuma. Dalam konvoinya ini, mereka membunyikan sirine.
Pada saat melewati perempatan Tamblong-Asia Afrika, dia diberhentikan polisi karena membunyikan sirine. Sempat terjadi adu mulut antara Jodi dan petugas Lantas.
Akhirnya, Jodi digelandang ke Polwiltabes Bandung dan kemudian setelah diperiksa beberapa jam, Jodi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan
(tya/ern)











































