Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum PT Abdi Darma Bumi Indonesia Indah (ABDII) Safrudin Sani kepada wartawan, di Atmosphere Cafe, Jalan Lengkong, Selasa (29/6). "Itu bentuk arogansi Pemkot. Ada apa dengan Wali Kota sehingga mengerahkan PNS untuk menghalau eksekusi lahan. Arogansi seperti itu, seperti preman," kecamnya.
Sani mengatakan, jika Pemkot Cimahi merasa punya kekuatan hukum terkait kepemilikan lahan tersebut, sebaiknya mengambil prosedur hukum yang berlaku.
Justru dengan dikerahkannya PNS, Safrudin ,menilai itu menjadi keanehan tersendiri. Pihaknya justru beranggapan pemkot terkesan ingin mengadukan PNS dengan aparat hukum. Dalam hal ini pihak kepolisian dan juru sita PNBB.
"Satpol PP saja yang biasanya melakukan eksekusi, malah menjadi benteng dan ikut mencegah eksekusi. Ini kan aneh," ungkapnya.
"Makanya, sangat wajar ketika banyak yang bertanya ada apa dengan Wali Kota sehingga mengerahkan PNS yang begitu banyak. Terlebih, upaya penghadangan dipimpin langsung Wali Kota," tambahnya.
Senin (28/6/2010), eksekusi lahan BCJ oleh juru sita PNBB batal dilakukan karena penghadangan oleh ratusan PNS. Di tempat itu hadir pula Wali Kota Cimahi Itojh Tochija.
(ern/ern)











































